Blogger templates

Rabu, 12 Oktober 2011

Persyaratan Daftar Nikah di KUA



Syarat Biasa (perawan-jejaka yang memenuhi syarat umur)

Bagi calon laki-laki yang berasal dari luar kecamatan maka syarat-syarat ini dari Desa tempat tinggalnya

Membawa N1, N2, N4

Untuk masing-masing calon mempelai.

N3 1 lembar, bagi calon perempuan untuk ditandatangani 2 calon mempelai.
Apabila calon mempelai laki-laki dari luar daerah, membawa surat rekomendasi dari KUA tempat tinggalnya.
N7 ditandatangani wali atau calon manten terlebih dahulu
Pemeriksaan kesehatan & Imunisasi / TT di Puskesmas
Pas Photo 2×3 @ 5 lembar.
Foto kopi KTP bagi calon laki-laki maupun perempuan (bagi jejaka atau perawan, status perkawinan harus tertulis BELUM KAWIN, sedang duda cerai atau janda cerai harus tertulis CERAI, bagi janda mati atau duda mati harus tertulis DUDA MATI, sedang bagi Muallaf Harus ganti KTP dan agama harus tertulis ISLAM
Foto kopi KK bagi calon laki-laki maupun perempuan
Pendaftaran + Pemeriksaan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. (yang diperiksa 2 calon mempelai, wali nikah dengan diantar oleh P3N / kaum Rois).
Membayar Kas Negara Rp. 30.000,- (SSBP) di BRI /BPD / Bank Yg ditunjuk.
Pembayaran Kas Negara dibayarkan harus sesuai dengan bulan pelaksanaan
MEMBERIKAN NOMOR HP YANG BISA DIHUBUNGI PADA PETUGAS PENERIMA PENDAFTARAN, AGAR KEKURANGAN SYARAT DAN DENAH LOKASI YANG BELUM JELAS BISA MUDAH DIKOMUNIKASIKAN.

2. Syarat Luar Biasa.

Surat Keterangan Wali bagi yang walinya bukan ayah kandung
N6 bagi janda/duda mati.
Akte Cerai asli bagi calon laki-laki maupun perempuan yang talak / cerai. Bagi janda cerai menunggu masa iddah.
N5 bagi laki-laki atau perempuan yang belum berumur 21 tahun.
Izin Pengadilan Agama, bagi perempuan yang belum berumur 16 tahun dan laki-laki yang belum berumur 19 tahun.
Akte kelahiran bagi calon laki-laki maupun perempuan yang kelahiran 1980 keatas.
Dispensasi Camat (membawa surat dispensasi dari desa) Apabila pendaftaran + pemeriksaan tidak sampai 10 hari kerja.
Bagi Muallaf, harus melampirkan foto kopi sertifikat Masuk Islam.

Numpang Nikah.

Harus membawa syarat-syarat di atas baik calon laki-laki maupun perempuan dan diperiksa di KUA kecamatan setempat dulu.
Membawa Surat Numpang Nikah.

SYARAT YANG TELAH LENGKAP BISA DILAKSANAKAN AKAD NIKAH

AGAR P3N / KAUM ROIS IKUT MENELITI KELENGKAPAN PERSYARATAN SEBELUM DIBAWA KE KUA