Informasi adalah sebuah kalimat / kata yang berarti memberitahukan atau menyampaikan suatu kabar dan atau berita untuk diketahui, maraknya informasi saat ini memang sangat mudah untuk di dapat dari berbagai mediasi baik televisi, radio, maupun surat kabar/koran, dengan kata lain kebutuhan informasi dapat kita ketahui jikalau kita mau mendengar, melihat, dan membaca. akan tetapi terkadang juga kita punya kesulitan ketika informasi yang sangat kita butuhkan tidak mudah untuk kita dapatkan, harus bagaimana dan dari mana informasi tersebut kita peroleh.
PIW (Pusat Informasi Warga) adalah sebuah wadah untuk penyaluran informasi pada masyarakat sekaligus penampungan aspirasi untuk di salurkan pada badan-badan publik yang di harapkan, atau sebagai pusat informasi, layanan, pendampingan, dan kegiatan masyarakat. PIW di bentuk oleh PATTIRO (Pusat Telaah Informasi Regional) untuk mensosialisasikan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008. dimana UU KIP memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk memperoleh informasi yang di miliki oleh Badan Publik. perlu kita ketahui bahwasannya keterbukaan informasi adalah hak asasi setiap orang, kebebasan informasi juga telah di jamin oleh konstitusi tertinggi kita yakni UUD 1945, pada pasal 28 F dinyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” PIW di bentuk sebagai jembatan antara Masyarakat dan Pemerintah yang bergerak dalam hal penyaluran informasi yang berhubungan dengan mata pencaharian masyarakat, baik sebagai Petani, Nelayan, Pedagang, Buruh, Pelajar, maupun yang terkait dengan pelayanan Publik di bidang Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan tempat tinggal dan sebagainya.
Oleh karena itu di harapkan masyarakat dapat mengakses kebutuhan informasi dengan cepat, efektif, dan efisien melalui PIW sebagai salah satu bentuk institusi warga yang tumbuh, hidup dan berkembang di tengah-tengah komunitas masyarakat.
PIW (Pusat Informasi Warga) adalah sebuah wadah untuk penyaluran informasi pada masyarakat sekaligus penampungan aspirasi untuk di salurkan pada badan-badan publik yang di harapkan, atau sebagai pusat informasi, layanan, pendampingan, dan kegiatan masyarakat. PIW di bentuk oleh PATTIRO (Pusat Telaah Informasi Regional) untuk mensosialisasikan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008. dimana UU KIP memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk memperoleh informasi yang di miliki oleh Badan Publik. perlu kita ketahui bahwasannya keterbukaan informasi adalah hak asasi setiap orang, kebebasan informasi juga telah di jamin oleh konstitusi tertinggi kita yakni UUD 1945, pada pasal 28 F dinyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” PIW di bentuk sebagai jembatan antara Masyarakat dan Pemerintah yang bergerak dalam hal penyaluran informasi yang berhubungan dengan mata pencaharian masyarakat, baik sebagai Petani, Nelayan, Pedagang, Buruh, Pelajar, maupun yang terkait dengan pelayanan Publik di bidang Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan tempat tinggal dan sebagainya.
Oleh karena itu di harapkan masyarakat dapat mengakses kebutuhan informasi dengan cepat, efektif, dan efisien melalui PIW sebagai salah satu bentuk institusi warga yang tumbuh, hidup dan berkembang di tengah-tengah komunitas masyarakat.