Blogger templates

Amien Trb

Terima kasih telah berkunjung di blog kami

Amien Trb

Terima kasih telah berkunjung di blog kami

Amien Trb

Terima kasih telah berkunjung di blog kami

Amien Trb

Terima kasih telah berkunjung di blog kami

Amien Trb

Terima kasih telah berkunjung di blog kami

Jumat, 06 Juli 2012

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA

1) CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA : Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007 Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda 2) KEPALA DESA MENERBITKAN Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 ) Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah. Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN. 3) CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN DENGAN MEMBAWA Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 ) Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ), Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 ) Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007. Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun. Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) Foto Kopi Kartu Keluarga 10. Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah, 11. Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI, 12. Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai, 13. Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/janda Kematian, 14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar. 15. Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga negaraan asing. 16. Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7 PROSEDUR DI KUA Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004. Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah) Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa) Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8) Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( KUA Online ). Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9. Calon mempelai yang ditolak pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama. Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah dan Pengumunan Kehendak Nikah. Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 ). PELAKSANAAN AKAD NIKAH Akad nikah dilaksanakan dihadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 : a, Laki-laki b, Beragama Islam c, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun d, Berakal e, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan f, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya). Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA). PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah ( Buku nikah ).

Rabu, 09 Mei 2012

Kitaro - Matsuri

Senin, 07 Mei 2012

KITARO - Silk Road


Found at Beemp3.com

Minggu, 06 Mei 2012

Kisah Buyut Beji Terumbu / Jaka Tarub (Jaka Tarumbu)

diriwayatkan Kiyai Terumbu merupakan ulama besar Banten pada abad 15 sbelum Sultan Maulana Hasanudin menjadi Sultan dikerajaan Banten, dan pada masa tersebut kerajaan Banten belum menjadi kerajaan Islam, beliau bermukim disuatu kampung yang disebut kampung padadaran – sekarang adalah kampung Terumbu. Kiayi Terumbu mempunyai anak murid kesayangan nya yaitu Abdul Fatah, putra atau anak dari keturunan Syekh Jamaludin Jumadil Qubro, ulama besar disamargand sejak dahulu daerah samargand dikenal sebagai daerah Islam yang menelorkan Ulama-ulama besar yang terkenal yaitu Imam Bukhori yang mashur sebagai pewaris hadist syohih dijazirah arab saudi sampai dipejuru dunia. Abdul Fatah, beliau pernah mempuniyai istri dari manusia biasa tidak lama kemudian istri Abdul Fatah telah meninggal dunia usianya tidak lama dan Abdul Fatah ingin mempunyai istri kembali tetapi tidak ada yang mau diperistri karena takut usianya tidak lama seperti istri yang telah tiada ( meninggal dunia ) dan Abdul Fatah mengembara dari satu kampung kekampung lainnya tapi belum juga mendapat jodoh yang mau peristri, beliau menghadap kekiyai Terumbu untuk minta saran agar cepat mendapat jodoh, kiyai Terumbu memberi saran dan pendapat, terlebih dahulu menimba ilmu yang lebih mendalam agar menjadi Aulia Allah dan selanjutnya harus menikah dengan bangsa Jin Islam, untuk menemukan Jin Islam tidak mudah menemukannya, kemudian Kiyai Terumbu memberi saran dan cara untuk membuat sumur pemandian disuatu kampung yang terdapat didalam hutan yang tidak pernah dilewati oleh manusia apabila sumur tersebut digunakan mandi oleh Jin perempuan Islam, maka Abdul Fatah harus mengambil salah satu pakaian Jin tersebut. Beliau menjalankan saran dan cara dari gurunya yaitu kiyai. PERTAMA : Membuat sumur pemandian dikampung kasemen tapi setelah beberapa waktu dilihat ternyata belum ada tanda-tanda adanya jin tersebut mandi disumur itu, Abdul Fatah membuat lagi sumur pemandian. KEDUA : Membuat sumur dikampung pontangtirtayasa tapi belum juga berhasil, selanjutnyabeliau minta saran dan petunjuk kepada kiyai Terumbu lagi karna sumur pemandian yang dibuat nya tidak berhasil yang diharapkan. Kiyai Terumbu memberi saran agar membuat sumur yang bernama sumur pulauan. Sampai sa’at ini sumur tersebut masih terjaga dan utuh, dikedalaman sumur dibuat sumur tujuh kecil-kecil. KETIGA : Abdul Fatah membuat sumur yang ketiga kali dapat petunjuk dari Kiyai Terumbu, tempatnya tidak jauh yaitu di kampung padadaran sekarang disebut kampung Terumbu, setelah dibuat sumur pemandian tersebut selama 3 ( tiga ) hari Abdul Fatah menemukan tanda-tanda sumur pemandian yang dibuatnya terlihat keruh pada malam hari dan keesokan malam harinya beliau mengintip disumur tersebut ternyata benar menemukan 3 perempuan Jin sedang mandi disumur pemandian yang dibuat oleh Abdul Fatah, beliau mendekat dengan keilmuannya diambilnya salah satu baju Jin perempuan yang sedang mandi tetapi kedua perempuan Jin yang tidak diambil bajunya mengetahui langsung mengambil pakaiannya dan menghilang sedangkan perempuan Jin yang diambil bajunya masih ada disumur pemandian tidak bisa menghilang karena pakaian nya diambil dengan Abdul Fatah disembunyikan didalam lumbung padi ketan hitam agar tidak diketemukan dengan perempuan Jin tersebut. Abdul Fatah langsung memberi pakaian manusia untuk dipakai dengan perempuan Jin tersebut dan dibawa kerumah Kiyai Terumbu untuk dinikahkan langsung dengan wali hakim kemudian bertindak sebagai wali hakim adalah Kiyai Terumbu, setelah menikah Kiyai Terumbu memberi pesan kepada Abdul Fatah bahwa suami istri bisa hidup normal seperti manusia biasa dengan syarat jangan sampai istri Abdul Fatah menemukan dan memakainya baju Jin nya itu, kalau baju Jin ditemukan dan dipakai langsung menghilang. Kemudian Abdul Fatah menerima mengikuti nasehat gurunya yaitu Kiyai Terumbu. KISAH KIYAI H.ABDUL FATAH Berumah tangga dengan perempuan Jin dikaruniai 3 orang Putra-Putri. Diantaranya : 1. Anak Pertama Nama Tanjung Anom 2. Anak Kedua Nama Kudup Melati 3. Anak Ketiga Nama Dewi Rasa RAPAT DEWAN WALI SONGO Kiyai Abdul Fatah mengikuti rapat dewan wali songo di demak, pemberangkatan Kiyai H.Abdul Fatah didemak dengan Syarif Hidayatullah dalam perjalanan menuju demak selama 3 hari 3 malam sampai dilokasi Masjid Demak. Syarif Hidayatullah setelah Rapat Dewan Wali Songo melanjutkan perjalanan ke Banten untuk mensyiarkan Agama Islam di Banten sebelum diserahkan keanaknya yang bernama Sabakingking yang sekarang disebut Sultan Maulana Hasanudin. Ajaran yang dikenal, Syarif Hidayatullah bersum bur dari : 1. AL-Qur’an 2. Sunah 3. Ijma 4. Qias 5. Ajaran dari guru pendidik seperti sunan yang lainnya. Penduduk Serang Banten pada abad 15 sudah banyak yang masuk Agama Islam dikarnakan banyaknya saudagar dari Arab dan Gujarat yang sering singgah ke Banten. KEDATANGAN DAN PERKAWINAN Syarif Hidayatullah putra raja mesir adiknya bernama Syarif Nurullah dan ibunya bernama Nyi. Sarifah Mudaim asal Indonesia datang ke Banten disambut Baik dengan Adipati Banten, bahkan Syarif Hidayatullah dijodohkan dengan putri Adipati yang bernama Nyi. Kawungten dari perkawinan Syarif Hidayatullah dengan Nyi. Kawungten dikaruniai 2 orang Putra-Putri : 1. Nyi Ratu Winaon 2. Pangeran Sabakingking Syarif Nurullah adiknya Syarif Hidayatullah melanjut tahta kerajaan dinegri Mesir setelah meninggal dunia orangtuanya sbagai Raja di Mesir diganti dengan anaknya yaitu Syarif Nurullah. Memperluas : Menyebarkan Agama Islam ditanah jawa Syarif Hidayatullah tidak sendiri beliau sering musyawarah dengan Kiyai Terumbu dan Kiyai H.Abdul serta anggota wali-wali yang lainnya dimasjid Demak. Karena Masjid Demak adalah pusat perkumpulan para wali yullah. Kejadian Yang Aneh Dalam Perjalanan Pada Hari Pertama Perjalanan Kiyai H.Abdul Fatah pada waktu perjalanan pulang dari Masjid Demak ada beberapa kejadian penting diantaranya pada chari perrtama perjalanan menemukan burung garuda mati didepannya, Kiyai H.Abdul Fatah menangis dihadapan burung tersebut, sambil berkata. Andai saja Ya Allah burung ini hidup dapat berguna bagi anak dan keluarganya, seketika itu Allah mengabulkan permintaan Kiyai H.Abdul Fatah, burung garuda itu langsung hidup dan berkata dihadapan Kiyai H.Abdul Fatah, jika kiyai butuh pertolongan maka saya akan membantu kiyai yang pernah menolongku dengan cara injak bumi 3 (kali) dan Kiyai H.Abdul Fatah mengiyakan (insya Allah) burung tersebut langsung menghilang. Pada Hari Kedua Perjalanan Kiyai H.Abdul Fatah Pada waktu perjalanan kedua hari nya, menemukan belut putih mati didepannya Kiyai H.Abdul Fatah menangis dihadapan belut putih tesebut, samil berkata. Andai sja Ya Allah belut putih ini hidup dapat berguna bagi anak dan keluarganya dan seketika itu Allah mengabulkan permintaan Kiyai H.Abdul Fatah belut putih itu pun langsung hidup dan berkata kepada Kiyai H.Abdul Fatah jika kiyai butuh pertolongan maka saya akan membantu menolong kiyai yang pernah menolongku dengan cara injak bumi 3 (kali) dan Kiyai H.Abdul Fatah mengiyakan Insya Allah, belut putih tersebut langsung menghilang. Pada Hari Ketiga Perjalanan Kiyai H.Abdul Fatah dan pada waktu perjalanan ketiga harinya, menemukan lalat besar mati didepannya Kiyai H.Abdul Fatah menangis dihadapan lalat besar tersebut, sambil berkata. Andai saja Ya Allah lalat ini hidup dapat berguna bagi anak dan keluarganya dan seketika itupun Allah mengabulkan permintaan Kiyai H.Abdul Fatah lalat itupun langsung hidup dan berkata kepada Kiyai H.Abdul Fatah jika kiyai butuh pertolongan maka saya akan membantu menolong kiyai yang pernah menolongku, dengan cara injak bumi 3 (kali) dan Kiyai H.Abdul Fatah mengiyakan Insya Allah lalat tersebut langsung menghilng. Dalam Perjalanan Sesampainya datang dirumah Kiyai H.Abdul Fatah (Buyut Beji) beliau kaget karena setiap bepergian, datang kerumah disambut dengan istrinya tapi kali ini sang istri tidak menyambut kedatangan suaminya, dicari – cari sampai kerumah Kiyai Terumbu dan menanyakan keberadaan istrinya yang tidak ada dirumah, Kiyai Terumbu sebelumnya mengingatkan dalam bepergian berangkat kenegri Demak, kunci lumbung padi tempat menyimpan baju Jin (Istrinya) agar jangan diberikan kesiapapun juga. Kunci lumbung padi tersebut di titipkan ke Ki Besus (penjaga rumah) Kiyai H.Abdul Fatah (Buyut Beji) sudah mendengar dan tau didalam lumbung padi ini ada baju Jin saya yang disimpan dalam lumbung padi ketan hitam. Ki Besus penjaga rumah yang dititipi hilaf dengan tugasnya ketika itu Ki Besus tertidur nyenyak. Jin istri Kiyai H.Abdul Fatah perlahan-lahan mendekat ke Ki Besus mengambil kunci lumbung tempat menyimpan padi, dicari-cari baju Jinnya itu akhirnya ketemu dalam tumpukan padi, langsung dipakai dan menghilang. Kiyai H.Abdul Fatah (Buyut Beji) ingat dalam isyarat waktu perjalanan pulang dari Masjid Demak. Pertama : menemukan burung garuda mati didepannya. Kedua : menemukan belut putih mati didepannya. Ketiga : menemukan lalat besar mati didepannya. Maka seketika itu Kiyai H.Abdul Fatah (Buyut Beji) injak bumi 3 (kali) memanggil Burung Garuda dan langsung Burung Garuda tersebut datang dihadapan Kiyai H.Abdul Fatah, jawab Burung Garuda hamba perlu pertolongan, jawab Kiyai Ya.. .!!! tolong antarkan saya kenegri Jin. Kiyai H.Abdul Fatah disuruh naik kepunggung Garuda dibawa terbang ke Negri Jin tempat istrinya berada, sedatangnya Kiyai H.Abdul Fatah di Negri Jin diantar langsung dengan Burung Garuda didepan pintu gerbang Istana Jin maka Kiyai H.Abdul Fatah berhadapan dengan penjaga pintu gerbang tersebut dan tidak diperbolehkan melarangnya masuk bangsa manusia kedalam istana, tapi Kiyai H.Abdul Fatah tetap berusaha untuk tetap masuk kedalam Istana akan menemui dan membawa pulang istrinya kedunia manusia. Penjaga pintu gerbang istana Jin mempersilahkan masuk sekaligus membawa pulang istrinya, tapi ada beberapa syarat yang harus dilaksanakan dengan Kiyai. Pertama Kiyai H.Abdul Fatah disuruh mengumpulkan kacang ijo yang berceceran dibuang dengan penjaga Istana Negri Jin, dan dikumpulkan kembali untuk menjadi semula. Kiyai H.Abdul Fatah (Buyut Beji) meminta bantuan kepada Burung Garuda untuk mengumpulkan kacang yang ditabur berceceran, sehingga Burung Garuda tanpa terlihat dengan panjaga Istana, berduyun-duyun mengumpulkan kacang ijo sehingga utuh menjadi semula. Kedua Kiyai H.Abdul Fatah disuruh mengangsu atau mengambil air dengan keranjang bolong, berpikir sejenak bagaimana bisa mengangsu mengambil air sedangkan keranjang bolong, dan teringat akan janji belut putih yang hidup diair. Alhamdulillah dengan bantuan belut putih, Kiyai H.Abdul Fatah dapat mengangsu mengambil air dengan keranjang bolong dan dililitnya keranjang bolong itu dengan tubuh belut putih. Ketiga Kiyai H.Abdul Fatah disuruh memilih yang mana istrinya, sedangkan bangsa perempuan Jin wajahnya sama, cantiknya sama, pakaiannyapun sama, sehingga sulit untuk memilihnya. Kiyai H.Abdul Fatah berpikir sejenak bagaimana bisa menunjuk istri saya tanpa minta bantuan, kemudian Kiyai H.Abdul Fatah ingat akan janji lalat besar diinjaklah bumi 3 (kali) sehingga lalat besar datang dihadapan Kiyai H.Abdul Fatah, dan bicara ada perlu yang dibantu, jawab Kiyai Ya.. .!!! saya minta bantuan tolong tunjukan istri saya yang mana, kata bicara lalat dimana saya menghinggapnempel diwajah pipi Jin sebelah kanan, maka tunjuklah itu benar adalah istri Kiyai, ditunjuklah Perempuan Jin tersebut dengan Kiyai H.Abdul Fatah, ini adalah istriku. Akhirnya Perempuan Jin itu ditanya dengan penjaga Istana Negri Jin, apakah benar kamu sudah menikah dengan Kiyai H.Abdul Fatah bangsa manusia, dan Perempuan Jin tersebut jawab Ya saya sudah menikah dan dikaruniai 3 anak putra-putri. Kiyai H.Abdul Fatah (Buyut Beji) setelah ketemu dengan istrinya kumpul kembali dengan keluarga di kampung padadaran yang sekarang disebut kampung Terumbu Kasemen Banten. Beliau melanjut perjalanan menyebar Agama yang diridhoi Allah SWT. Dinegri pulau jawa. Mu’jijat kesaktian keturunan Kiyai Terumbu pengembangan dan penyebaran Agama Islam disertai dengan Ilmu Beladiri yang disebut adalah Pancak Silat Terumnb sampai saat ini masih tetap utuh seperti Bandrong yang berkembang dipulo ampel dan pulo kali bojonegara arah utara cilegon. Kata bandrong berasal dari kata bendrong yang berarti beradu, keturunan dari Kiyai Terumbu sering melihat pola tingkah laku ikan cucut didaerah pesisir pantai bojonegara, ikan cucut tersebut sering melakukan terbang meloncat kepermukaan diatas air dan mengadu cucutnya sebagai senjatanya, bahkan melihat para nelayan kewalahan atau kesulitan jika memancing mendapatkan ikan tersebut karna langsung putus oleh senjatanya (cucut) jika ikan tersebut terbang meloncat kepermulkaan airdari situlah dinamakan bandrong yang merupakan kekuatan cucut ikan tersebut dalam itungan detik dapat melepaskan diri dari jeratan kail bahkan bisa membunuh melukai orang yang terkena senjata ikan cucut itu. Ilmu beladiri Terumbu, adalah gerakan menggulung lawan didepan dengan cara kuda-kuda kaki kanan didepan posisi sedang atau kaki kiri dibelakang, kaki kiri menggeser kearah depan180 drajat, kaki kanan mengambil mengambil mata kaki kuda-kuda lawan dan tangan kiri menyodok dan KESAKTIAN KETURUNAN TERUMBU membuang badan lawan dari arah belakang tulang rusuk saat mengambil kaki dan badan posisi kepala merunduk, langsung didorong kearah depan. Ny. Jong mempunyai kesaktian sebuah kerudung, apabila di simpan di pohon maka akaan ada lautan darah di tempat Tersebut, karena pada waktu kompeni akan menyerbu kampung terumbu, beliau mengingatkan kerudung pada sebuah pohon dan kampung Terumbu menjadi sebuah lautan darah sehingga pasukan kompeni terkecoh oleh kekuatan dan kesaktian Ilmu Ny. Jong dengan kerudungnya dan merekapun meninggalkan tujuan penyerbuan. KOMPENI MENGADAKAN SAYEMBARA Bagi siapapun yang dapat mengalahkan macan siluman akan mendapat hadiah tanah 1 hektar, pada waktu itu banyak yang ikut sayembara untuk mengalahkan macan siluman tapi belum ada yang dapat membunuh macan atau harimau tersebut, terdengar dengan H.Buang yang sedang berjualan sambil membawa dagangan yang di tanggul atau dipikul. H.Buang maju kedepan untuk ikut sayembara, tapi kompeni tidak percaya akan penampilan H.Buang karena pakaiannya sederhana tidak kelihatan seperti jawara, H.Buang diterima untuk ikut sayembara membunuh macan siluman yang ada di Benteng, taklama kemudian H.Buang dapat mengalahkan macan atau harimau dapat melewti daerah benteng dengan aman, dan memberi hadiah tanah yang dijanjikan.

Minggu, 29 April 2012

TEH ROSELLA atau TEH MERAH dikenal dengan nama beragam : Teh Rosella, Hibiscus tea, Teh Mekkah, Teh Yaman. Disebut juga : Karkade (Arab), Kezeru (Jepang), Merambos Hijau (Jateng), Asam kesur (Meranjat), Kesew Jawe (Pagar Alam), Asam Jarot (Sp. Padang), Asam Rejang (Muara Enim) dan Hisbiscus Sabdariffa L. (Latin)

Rabu, 18 April 2012

KEUNTUNGAN TIDUR TELANJANG


Jika ditanya, pakaian apa yang paling nyaman dipakai untuk tidur, rata-rata jawaban Anda pastilah: daster atau paduan tank top dan celana pendek. Bahan yang tipis dan minim mengurangi rasa gerah dan membuat Anda bebas bergerak. Namun, apabila Anda butuh sedikit tantangan, bagaimana jika Anda lepaskan saja busana tidur Anda dan tidur telanjang? Dalam buku The Best Sex of Your Life karya Jennifer Hunt dan Dan Baritchi, digambarkan betapa tidur telanjang memberikan banyak manfaat. Sentuhan bahan seprai yang lembut pada kulit, atau sentuhan kulit Anda dan pasangan, akan mendorong peningkatan kehidupan seksual Anda. Simak berbagai manfaat lainnya sebagai berikut: 1. Melepaskan oksitosin Hormon oksitosin dilepaskan ketika terjadi kontak kulit dengan kulit. Ketika kulit bersentuhan dari kepala hingga kaki sepanjang malam, Anda akan mendapatkan arus hormon yang bermanfaat. Beberapa manfaat oksitosin, antara lain, meningkatkan rasa sejahtera, menurunkan detak jantung, mengurangi hormon stres, meningkatkan rasa percaya, dan tentunya, dorongan seksual. 2. Bikin “mood” untuk bercinta Banyak perempuan menolak berhubungan seks karena sedang enggak mood. Penyebabnya bisa karena kelelahan, takut anak sewaktu-waktu terbangun, atau apa pun yang mengganggu pikiran Anda. Padahal, menolak berhubungan hanya membuat perempuan merasa kesepian dan diacuhkan. Karena itu, sebaiknya Anda yang mengubah mood tersebut untuk bercinta. Caranya, meringkuk di bawah selimut dengan bodysuit yang sudah Anda miliki sejak lahir itu. Rasa berdesir pada kulit akan memberikan rangsangan seksual yang Anda butuhkan. 3. Terlihat erotis Pria mana pun tak akan tahan melihat sang istri meringkuk di sisinya tanpa busana. Hal itu menjadi semacam undangan untuknya guna berhubungan seksual. 4. Menciptakan hasrat Salah satu alasan utama perempuan tidak ingin berhubungan seks adalah ketimpangan dalam relasinya dengan pasangan. Ketika Anda merasa terpisah dari pasangan, Anda mungkin juga kehilangan hasrat untuknya. Nah, tidur telanjang bisa membantu mengatasi hambatan tersebut. 5. Menimbulkan ikatan Ketika saling bersentuhan kulit di tempat tidur, Anda bisa meningkatkan rasa ikatan di antara Anda dan pasangan. Ingatlah ketika baru pertama berpacaran atau baru menikah dulu, inginnya selalu bersentuhan, kan? Semakin Anda menyentuh, Anda semakin merasa dekat dengan pasangan. Ikatan yang meningkat sama artinya dengan semakin sering bercinta. 6. Lebih sehat Lebih sering berhubungan seks memberikan banyak manfaat kesehatan dan perkimpoian pun lebih berpeluang untuk bertahan lama. Anda tidak perlu bercinta setiap hari (kecuali Anda berdua memang menginginkannya), cukup beberapa kali saja dalam seminggu. Menghabiskan waktu setengah hingga satu jam sehari untuk bercinta bisa menjadi olahraga yang menyenangkan bagi Anda. Anda akan merasa lebih puas dengan hidup Anda, lebih bugar, dan lebih sehat! Read more: http://amien-trb.blogspot.com

Minggu, 15 April 2012

AQIQAH

Aqiqah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.[rujukan?] Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.[1] Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa Sallam", yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah. Definisi Akikah Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan[rujukan?]. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.” Hikmah Akikah Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya[2]: 1. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam. 2. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya". 3. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)". 4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak. 5. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat. 6. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat. Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya[4]: 1. Membebaskan anak dari ketergadaian 2. Pembelaan orang tua di hari kemudian 3. Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS 4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya 5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW 6. Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir 7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat 8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat. Syarat Akikah Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor[rujukan?]. Hewan Sembelihan Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria[5]. Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap. Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang. Kadar Jumlah Hewan Kadar akikah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud) Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini[6]: Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan) Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi) Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi) Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy) Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh[7]. Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya. Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam. Pembagian daging akikah Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging akikah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah[8]. Sumber Rujukan * Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194) * Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40) * Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600 * Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47 * Al Muntaqaa 5/195-196 * Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318 * Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405) * Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437 Referensi ^ "Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info". ^ "Hikmah aqiqah" ^ Hadis shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan Ibnu Majah ^ Drs. Zaki Ahmad, "Kiat Membina Anak Sholeh" ^ "Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info".

Rabu, 11 April 2012

Sex Menurut Syari'at Islam

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya. Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah. Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar, “Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.” Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’. Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam. Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah) Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW. Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah. Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri. Wajahnya Muram Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.” Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya. Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib. Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi. Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib. Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya. Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh. Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi). Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’. Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087). Bau Mulut Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan. Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya. Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat. Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.” Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim). Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’. Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.” Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223). Posisi Ijba’ Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah. Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut. Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan. Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..” Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya. (Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir)

Jumat, 06 April 2012

Manfaat Bawang Putih Untuk Kesehatan

Manfaat bawang putih ternyata tidak hanya digunakan sebagai bumbu masakan saja, namun pada bawang putih juga terkandung banyak khasiat yang berguna bagi kesehatan kita. Bawang putih adalah tanaman yang tumbuh di daerah tropis dan mendapat sinar matahari yang cukup. Kandungan kimiawi yang secara alami sudah terdapat dalam bawang putih ternyata sangat berguna bagi kesehatan kita. Manfaat bawang putih yang selama ini kita kenal adalah sebagai bumbu masakan, selain itu ada pula yang menggunakannya sebagai obat antiseptik karena kandungan antibiotik yang ada di dalamnya. Dibawah ini akan kita bahas beberapa manfaat bawang putih bagi kesehatan tubuh kita berdasarkan kandungan yang ada didalamnya. Manfaat Bawang Putih Untuk Kesehatan 1. Mengobati penyakit flu dan batuk. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Universitas Brigham Young, Utah, di tahun 1992 menemukan bahwa bawang putih yang di tumbuk dan dicampur dengan minyak dapat membunuh 2 macam penyakit herpes serta rhinivirus tipe 2 yang biasanya menyebabkan flu. Bawang putih juga mengandung sulfur (zat belerang)yang dapat melegakan saluran pernapasan serta membantu mengeluarkan lendir. Anda dapat memakan bawang putih mentah sebanyak-banyaknya ketika Anda merasa sakit flu. Ketika Anda sakit batuk, Anda dapat mencampurkan potongan bawang kedalam susu panas dan meminumnya hangat-hangat. 2. Mengobati penyakit Kanker. Manfaat bawang putih tidak hanya untuk penyakit ringan saja, penyakit berat setingkat kanker pun dapat dicegah. Bawang putih memiliki kandungan Organosulfida yang bermanfaat bagi hati dalam proses menyaringan senyawa beracun yang masuk ke dalam tubuh. Sehungga, mengkonsumsi potongan-potongan bawang putih sama saja dengan memerangi racun dan penyakit kanker yang dapat menyerang tubuh Anda. 3. Meningkatkan Stamina. Mencampurkan bawang ke dalam masakan kita atau menelan bawang setiap hari dapat menjadi sumber kekuatan fisik dan meningkatkan stamina tubuh kita.Ini merupakan manfaat bawang putih yang istimewa. Ketika Anda merasa mudah lelah atau mudah terserang flu, itu merupakan saat yang tepat bagi Anda untuk segera mengonsumsi dan merasakan manfaat bawang putih tersebut. Sumber : Media Informasi Kesehatan Indonesia

Selasa, 17 Januari 2012

MEDIA WARGA PNPM-MP LKM AL-HIKMAH Terumbu




Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perkotaan

Nama LKM : LKM AL-HIKMAH TERUMBU
Alamat : Kp Sudimampir RT 10/03
Desa/Kel : TERUMBU
Kecamatan : KASEMEN
Kota : SERANG
Provinsi : BANTEN

A.Profil LKM AL-HIKMAH Terumbu

LKM Al-Hikmah Desa Terumbu terbentuk pada tanggal 25 November 2009 dan diakta notariskan oleh H.M.Islamsyah Arifin,SH (SK Menteri Kehakiman Nomor C.130.HT.03.01.TH.1999) Di Kota Serang dengan Nomor 045/leg/Not/XI/2009

• Visi
Terwujudnya Masyarakat Desa/Kelurahan Terumbu yang Adil, Makmur dan sejahtera agar lebih baik.
• Misi

- Meningkatkan Kualitas Lingkungan Pemukiman
- Meningkatkan Ekonomi Warga Miskin melalui Pinjaman Bergulir
- Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga Miskin
- Meningkatkan Kesehatan Balita
- Meningkatkan Kualitas Kesehatan Warga Miskin
- Meningkatkan Kepedulian Masyarakat terhadap masalah Kemiskinan.
- Menjalin Kerjasama dengan pihak luar (Channeling)

• Prinsip
LKM Al-Hikmah dalam menjalankan kegiatannya menggunakan serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip :
*Demokrasi : Dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan Masyarakat miskin. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis.
*Partisipasi : Dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khusunya kelompok masyarakat yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerjasama

• Peran dan Fungsi
Dalam Musyawarah penanggulangan Kemiskinan LKM berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan yang adil dan Demokratis, dan atau Pusat pengendalian pembangunan sarana informasi dan komunikasi serta pusat advokasi integrasi kebutuhan program masyarakat dengan kebijakan atau program pemerintah.

1. Keanggotaan
Anggota LKM Al-Hikmah dibentuk dengan melibatkan semua elemen masyarakat baik pemerintah tingkat Desa, masyarakat maupun kelompok peduli setempat melalui pemilihan tingkat Desa yang dipilih secara langsung dalam dua tahapan yaitu pemilihan tingkat basis / tingkat RT dan tingkat Desa secara demokratis melalu votting tertutup. Dari tahapan-tahapan pemilihan tersebut maka terbentuklah 13 Orang anggota LKM yang terdiri dari 10 Orang Laki-laki dan 3 Orang Perempuan, dilengkapi dengan beberapa unit pengelola berjumlah 12 Orang yang dipilih melalui musyawarah pembentukan kelengkapan personil, seperti Unit Pengelola Lapangan (UPL) 3 Orang, Unit Pengelola Sosial (UPS) 3 Orang, Unit Pengelola Keuangan (UPK) 3 Orang, Sekretariat LKM 1 Orang. Serta Dewan Pengawas 2 Orang.
Seiring dengan perjalanan Program PNPM-MP di desa Terumbu ini beberapa anggota LKM dan UP-UP diantaranya tidak aktif lagi, sehingga terhitung sejak tanggal 10 Januari 2011, maka anggota LKM yang semula berjumlah 13 Orang kini menjadi 9 Orang, sedangkan Personil UP-UP dan Sekretariat LKM Berjumlah 10 Orang yang aktif dari jumlah 12 Orang, dan dilakukan pemberhentian bagi pengurus yang tidak aktif serta dilakukan pengangkatan personil baru sesuai dengan putusan hasil review kelembagaan yang telah dilakukan oleh Masyarakat serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LKM Al-Hikmah Terumbu.
2. Program Kerja

Program Kerja yang dijalankan oleh LKM Al-Hikmah Terumbu melalui PNPM-MP sesuai dengan ajuan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) ialah dengan meningkatkan TRIDAYA (Tiga Pemberdayaan Masyarakat) diantaranya : Program Pembangunan Sarana Lingkungan / Fisik, Social dan Ekonomi, seperti: Pavingisasi Jalan Gang, Pembangunan MCK, Sarana Air Bersih, Pembuatan bak sampah dan penampungannya, saluran Drainase, Pembangunan Sarana Kesehatan dan Pendidikan, Pengadaan Alat Fooging, Penyuluhan Kesehatan, Pinjaman bergulir, Pelatihan Keterampilan Usaha dll. Dengan melibatkan Masyarakat secara langsung untuk berpartisipasi dalam program ini, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diamanatkan dalam Program PNPM-MP.

B.Kegiatan yang telah dilaksanakan.

Pada tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011 LKM Al-Hikmah berkonsentrasi pada kegiatan pembangunan sarana Lingkungan/Fisik sesuai dengan harapan Masyarakat yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah (RPJM), di tahun 2009 LKM Al-Hikmah mendapatakan Pagu Anggaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang telah digunakan untuk kegiatan pembangunan Infrastruktur (Pembangunan Jalan Paving Block) dibeberapa RT yang langsung ditangani oleh Masyarakat / Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
Tahun 2010 LKM mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) juga dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Infrastruktur (Pembangunan Jalan Paving Block)
Tahun 2011 LKM mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) juga dipergunakan untuk kegiatan pembangunan Infrastruktur (Pembangunan Jalan Paving Block, Drainase serta Pembangunan Gedung Posyandu).