Blogger templates

Jumat, 06 Juli 2012

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH DI KUA

1) CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA : Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007 Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda 2) KEPALA DESA MENERBITKAN Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 ) Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah. Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN. 3) CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN DENGAN MEMBAWA Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 ) Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ), Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 ) Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007. Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun. Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan ) Foto Kopi Kartu Keluarga 10. Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah, 11. Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI, 12. Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai, 13. Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/janda Kematian, 14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar. 15. Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga negaraan asing. 16. Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7 PROSEDUR DI KUA Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004. Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah) Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa) Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8) Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( KUA Online ). Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9. Calon mempelai yang ditolak pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama. Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah dan Pengumunan Kehendak Nikah. Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 ). PELAKSANAAN AKAD NIKAH Akad nikah dilaksanakan dihadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 : a, Laki-laki b, Beragama Islam c, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun d, Berakal e, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan f, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya). Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA). PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah ( Buku nikah ).